TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok merespons permintaan maaf Presiden Joko Widodo namalain Jokowi kepada publik menjelang akhir masa jabatannya. Dia menilai permintaan maaf sebagai langkah nan wajar.
"Mesti tanya ke Pak Jokowi. Tapi, saya kira wajar," kata Ahok saat ditemui wartawan usai menghadiri aktivitas Ask Ahok Anything (A3) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Ahok membandingkan sikap Jokowi itu dengan dirinya saat menjabat sebagai gubernur Jakarta nan pernah menyampaikan permohonan maaf di ujung periode pemerintahannya.
"Saya mengakhiri kedudukan juga minta maaf. Saya keluar tahanan juga minta maaf ke polisi. Mungkin ada khilaf, sengaja alias tidak sengaja, menyakiti mereka," ujarnya.
Tak sampai di situ, Ahok juga menyinggung soal Majalah Tempo Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi nan berjudul "Nawadosa Jokowi" nan terbit pekan ini. Dalam jenis itu, Tempo mengupas tuntas 18 dosa Jokowi selama menjabat sebagai presiden.
"Kalau dihubung-hubungkan dengan apa nan Tempo keluarin, (edisi) Nawadosa, lu tanya sama Tempo," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan permintaan maaf dalam sambutan momen zikir kebangsaan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis malam, 1 Agustus 2024. Acara ini merupaka rangkaian ‘Bulan Kemerdekaan’ HUT RI ke-79.
Iklan
Pesan tersebut disampaikan Jokowi atas kesalahannya selama menjabat sebagai presiden. Kepala negara mengingatkan bahwa dia hanya manusia biasa.
"Saya dan Profesor Kiai Haji Ma'ruf Amin mau memohon maaf nan sedalam-dalamnya atas segala salah dan khilaf selama ini. Khususnya selama kami berdua menjalankan amanah sebagai presiden dan sebagai wakil presiden," kata Jokowi.
Majalah Tempo baru saja mewartakan nawadosa dobel Presiden Jokowi selama 10 tahun menjabat. Laporan nan terbit pada Senin, 29 Juli 2024, menyoroti kemunduran kerakyatan dan kebalikan nawacita janji kampanye Jokowi satu dasawarsa lalu.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan editor: Cerita Ahok Hadapi Politik Uang saat Jadi Peserta Pemilu